Jalani Tahap Dua, Dekan FISIP Unri Nonaktif Langsung Ditahan

Hukum Kriminal

Senin, 17 Januari 2022 - 20:54 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Syafri Harto akhirnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/1/2022). Atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21). 

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) nonaktif itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau.

Syafri Harto menjalani proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Yang mana, ia dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, untuk diserahkan ke JPU. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan  lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Sebelum diserahkan ke JPU, Syafri Harto terlebih dahulu menjalankan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00 WIB,  ia dibawa Kejari Pekanbaru untuk proses Tahap II dan melengkapi administrasi.

Mengenakan rompi tahanan warna merah, Syafri Harto keluar dari ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru pada pukul 12.50 WIB. Pria bergelar doktor itu hanya bungkam dan terus menunduk ketika ditanya terkait penahanan dirinya.

Syafri Harta masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di samping gedung Kejari Pekanbaru. Sejumlah anggota keluarga Syafri Harto turut masuk ke mobil tahanan, tapi diminta turun oleh pihak Kejaksaan.

Diketahui, pada saat hendak penahanan, pria bergelar doktor itu tidak terima. Ia langsung mengajukan penangguhan penahanan. Namun, oleh JPU, pengajuan tersebut ditolak.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja SH MH saat dikonfirmasi awak media usai proses Tahap II tersebut.

"Iya memang ada pengajuan itu. Jaksa Penuntut Umum langsung menelaah dan memberi pendapat. Hasilnya, tersangka tetap harus ditahan," ucapnya yang didampingi Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo SH MH, Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman SH MH, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane SH MH dan Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Marvelous SH MH.

Jaja menegaskan, penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan sesuai Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP. Tujuannya agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Sudah cukup alat bukti, syarat formil dam materil sudah terpenuhi.  Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan serta mengulangi perbuatannya," tegas Jaja.

Selain itu, penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan karena perbuatannya tidak memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan dan masyarakat.

"Jadi kita lakukan penahanan," sebut Jaja.

Jaja menyatakan, pihaknya menangani perkara secara profesional dan berintegritas. Dalam waktu dekat perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/11/2021) lalu. Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11) tahun lalu, selama 10 jam.

Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Penyidik menjerat Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto  menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.  

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari  penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut  viral dan menyita perhatian berbagai pihak. =No