Pengiriman 47 Ribu Butir Inek ke Jambi Digagalkan
ENAMPULUH.COM, DUMAI -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 47 ribu butir pil ekstasi alias inek. Sedianya ribuan butir inek ini akan diedarkan di Provinsi Jambi.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penjemputan narkotika di Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
“Hasilnya, petugas mengamankan dua orang di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (12/12),” ujar Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin (22/12/2025).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial R (47) yang kedapatan membawa sembilan paket besar berisi narkotika jenis ekstasi.
Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita dua tas ransel hitam berisi paket ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengaku narkotika tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pada Sabtu (13/12/2025) dinihari.
“Barang bukti ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, dengan pengendalian yang dilakukan oleh bandar melalui komunikasi telepon dari Jambi,” jelas Kombes Putu Yudha.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Provinsi Jambi. Di sana, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial FA (39) dan AF (37), yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Sementara itu, satu orang berinisial W yang sempat diamankan tidak ditahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak mengetahui rencana penjemputan ekstasi dan hanya diminta menemani tersangka R.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga tengah menelusuri jaringan yang lebih luas serta mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi,” tegas Kombes Putu Yudha Prawira.***