Malaysia Deportasi 44 PMI Bermasalah Lewat Jalur Laut Riau
ENAMPULUH.COM, DUMAI -- Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi Malaysia. Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) itu dipulangkan ke tanah air lewat jalur laut Provinsi Riau. Dimana, kapal laut yang membawa puluhan PMI dari Malaysia itu, bersandar di Pelabuhan Internasional Kota Dumai.
Demikian dikatakan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau Fanny Wahyu Kurniawan.
"Benar, kami melakukan tindak lanjut surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru nomor: 1543/ WNI/ B/ 11/ 2025/ 06, perihal pemulangan deportasi 44 WNI/ PMI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang (Malaysia), ke Dumai," kata Fanny, Minggu (9/11/2025).
Lebih lanjut Fanny menerangkan, setibanya ke 44 PMI tersebut, langsung dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Petugas Imigrasi Kota Dumai dan juga pemeriksaan dan penanganan awal kesehatan oleh Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Internasional Kota Dumai. Dari pemeriksaan kesehatan, ditemukan 3 PMI yang dalam kondisi sakit dan memerlukan perhatian khusus.
"Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, ditemukan 3 PMI dalam kondisi sakit. Mereka terdiri dari 2 laki-laki dan seorang perempuan. Sakitnya, ada yang gatal-gatal parah (penyakit kulit), TBC dan hipertensi," terang Fanny.
Fanny menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, BP3MI Provinsi Riau dan P4MI Kota Dumai selanjutnya membawa ke 44 PMI itu ke rumah ramah PMI di Kota Dumai, untuk dilakukan pendataan, pelayanan, pelindungan, serta fasilitasi menunggu dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
"Disana (rumah ramah PMI), kami (BP3MI Provinsi Riau) bersama P4MI Kota Dumai, memberikan pengarahan dan memberikan informasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara unprosedural," jelasnya.
"Kami juga menyampaikan, negara hadir melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ BP2MI dalam melayani dan melindungi PMI," sambungnya.
Berdasarkan data yang diterima enampuluh.com, diketahui, 44 PMI yang dideportasi itu terdiri dari 36 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Diantaranya, dari Jawa Timur (Jatim) 17 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 13 orang, Sumatera Utara (Sumut) 3 orang, Aceh 2 orang dan Sumatera Barat (Sumbar) 2 orang. Kemudian dari Riau, Jawa Tengah (Jateng), Lampung Nusa Tenggara Timur (NTT), Banten, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan (Sulsel), masing-masing 1 orang.








