Ilegal, Dewan Minta Bando Jalan Perbatasan Pekanbaru -Kampar Dibongkar

Daerah Selasa, 14 Juni 2022 - 22:00 WIB
Ilegal, Dewan Minta Bando Jalan Perbatasan Pekanbaru -Kampar Dibongkar

Meski melanggar aturan bando jalan di perbatasan Pekanbaru -Kampar masih berdiri kokoh

ENAMPULUH.COM, KAMPAR -- Anggota DPRD Kampar Sunardi meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar dan jajarannya agar segera membongkar Bando jalan di perbatasan Kampar dan Pekanbaru.

"Kalau sudah jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan dan pada Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Kenapa harus dibiarkan berdiri, " kata politisi senior Partai Demokrat Kampar, Selasa (14/6/2022). 

Selain itu sebut Sunardi, dengan status tidak berizin alias ilegal bando reklame di jalan raya pekanbaru- bangkinang tersebut. Tentunya selama ini ada pihak yang diuntungkan. "Karena tidak memberikan kontribusi bagi daerah dan hanya oknum saja," katanya lagi. 

Bando jalan tersebut, lanjutnya dapat menghalangi lalu lintas yang melewati jalan tersebut. 

"Sebab status jalan raya tidak boleh ada hambatan dan bahkan bisa membahayakan," ucap mantan wakil ketua DPRD Kampar ini. 

Ia juga menilai profesional Satpol PP Kampar dalam menertibkan peraturan masih sangat lemah sekali . 

"Sehingga dikuatirkan ada pihak di dalam tubuh Satpol PP, yang memanfaatkan stuasi untuk mencari keuntungan pribadi terhadap adanya reklame reklame ilegal," sebutnya. 

Agar hal ini tidak menjadi kecurigaan, karena lambanya dibongkar. Untuk itu kita minta agar segera dilakukan esekusi tiang bando reklame jalan tersebut. 

"Untuk itu kita menunggu tindakan nyata dari Satpol PP Kampar," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Hambali menyampaikan bando jalan yang berada perbatasan Pekanbaru-Kampar sudah dicek, ternyata tidak berizin sama sekali. 

"Jadi semenjak berdiri di sana sama sekali tidak berizin," katanya. 

Kalau diperkirakan sudah lebih 10 tahun lebi itu berdiri di sana. Jadi selama itu pula ada banyak oknum memanfaatkannya. 

"Sehingga apa yang dipasang sama sekali tidak menyumbang pendapatan bagi daerah dan hanya oknum saja," katanya. 

Untuk urusan penindakan bando tersebut wewenangnya Satpol PP Kabupaten Kampar, karena tugas mereka yang menegakkan Peraturan Daerah (Perda). 

"Sudah saya sampaikan sekarang ini melalui media massa mengenai Bando ilegal tersebut. Jadi tugas mereka yang harus melakukan penindakan," ujarnya. ***

 

Sumber : Klikmx.com

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.