Sita 2,6 Gram Sabu & Motor Tanpa Nopol

Hendak Antar Pesanan Sabu, Kurir Ditangkap Polisi Nyamar

Daerah Minggu, 23 Januari 2022 - 20:43 WIB
Hendak Antar Pesanan Sabu, Kurir Ditangkap Polisi Nyamar

Pelaku, Agus (21) dan barang bukti diamankan di Mapolres Rohil

ENAMPULUH.COM, ROHIL -- Penyamaran petugas Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berbuah hasil. Agus (21), terduga kurir narkoba jenis sabu berhasil ditangkap, saat akan mengantar pesanan sabu di Jalan Bintang Ujung, Bagan Kota, Rohil, Rabu (19/1/2022) malam.

"Ditangkap Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko SH MH, Ahad (23/1/2022) siang.

Penangkapan, kata Kasat, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba jenis sabu yang kerap terjadi di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Sinaboi.

"Begitu ada laporan langsung kita selidiki untuk memastikan informasi tersebut. Kita gunakan teknik penyamaran (under cover buy)," ucap Kasat.

Benar saja, setibanya di lokasi tersebut, Tim menemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang diduga kuat sebagai pelaku.

Tak ingin buruan nya lepas, Tim langsung mengamankan terduga. "Saat digeledah, kita temukan satu paket plastik bening ukuran sedang berisi serbuk putih yang diduga sabu," katanya.

Interogasi petugas, pria yang mengaku bernama Agus itu mengaku bahwa sabu itu bukan miliknya, melainkan milik rekan nya berinisial Ka yang hendak diantar ke pemesan berinisial Iw.

"Ngakunya milik Ka, mau diantar ke pemesan Iw. Agus ini ngakunya hanya kurir suruhan Ka, masih kita selidiki," sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru ini.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,63 gram dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio tanpa body dan pelat nomor polisi.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohil, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucap Noki. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. =Ra




BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.