Geledah Rumah Pengedar, Ratusan Butir Inek Berlogo Botol Disita
AT alias Tohir berada di Mapolres Rohil
ENAMPULUH.COM, ROHIL -- Kehadiran polisi tak disadari AT alias Tohir. Bandar narkoba berusia 50 tahun ini disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) di halaman rumah nya, di Dusun Kencana, Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Rohil, Selasa (18/1/2022).
"Ditangkap Selasa sore sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Noki Loviko SH MH, Jumat (21/1/2022) siang.
Penangkapan, kata Kasat, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di salah satu rumah di Dusun Kencana.
"Begitu ada laporan, langsung kita selidiki guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ucapnya.
Benar saja, setibanya di lokasi, Tim yang dipimpin Kanit II Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil, Ipda Bonni Ferdy Sagala menemukan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba.
Tak ingin buang waktu, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
"Saat digeledah, kita temukan dua bungkus plastik klip berisi butiran pil warna kuning dan coklat diduga ekstasi," sebutnya.
Penggeledahan rumah juga dilakukan. Petugas kembali menemukan satu dompet abu-abu berisi narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di selipan batu batako di halaman rumah.
"Kita juga menemukan satu plastik asoy berwarna putih berisi plastik klip kosong berbagai ukuran," ucapnya.
Bahkan, lanjut Kasat, di bawah plastik asoy putih tersebut tepatnya dalam sebuah lubang yang ditutup pecahan semen ditemukan juga 1 buah toples warna biru.
"Saat dicek, di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip besar yang masing-masing berisi ratusan butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari warna pink, kuning dan cokelat. Selain itu di atas balkon di lantai atas di dalam rumah tersangka ditemukan 1 unit timbangan digital warna silver," ungkapnya.
Interogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan 4 butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Botol merk Coca Cola, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan 3 butir pil warna cokelat diduga narkotika jenis ekstasi merk Gold Rush
Kemudian, 1 buah dompet warna cokelat merk Levis berisi uang berjumlah Rp1,4 juta, 1 unit Handphone Android merk Vivo warna kombinasi hitam biru metalik, 1 dompet warna abu-abu di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya 1 buah toples warna biru berisi 1 bungkus plastik klip besar berisikan 204 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi merk qp, 1 bungkus plastik klip besar berisikan 196 butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Botol merk Coca Cola, 1 bungkus plastik klip besar berisikan 194 butir pil warna cokelat diduga narkotika jenis ekstasi merk Gold Rush serta 1 unit timbangan digital warna silver disita petugas guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 114 Jo 112 Undang undang Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," pungkas Kasat. ***









