Pemkab Bengkalis Pasang Plang di PT GMS, Minta Seluruh Kegiatan Pabrik Dihentikan

Bengkalis Sabtu, 05 November 2022 - 10:15 WIB
Pemkab Bengkalis Pasang Plang di PT GMS, Minta Seluruh Kegiatan Pabrik Dihentikan

Pemkab Bengkalis bersama aparat penegak hukum saat melakukan pemasangan plang di PT GMS

ENAMPULUH.COM, BENGKALIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menghentikan seluruh kegiatan atau usaha PT Gora Mandau Sawit (GMS), yang berada di Jalan Sukajadi, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Jumat (4/11/2022). Bahkan Pemkab memasang plang di perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) itu.

Pemasangan plang tersebut dilakukan oleh Pemkab Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dalam kegiatan itu, turut hadir Camat Mandau Riki Rihardi, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Agis Saputra SH, WSA Law Firm selaku kuasa hukum Pemkab Bengkalis, Satpol PP setempat, pihak kepolisian dari Polsek Mandau, Koramil 03 Mandau dan Kepala Desa Harapan Baru Tarmin.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis Mohd Fendro Arrasyid mengatakan, kegiatan pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan PMKS PT GMS berjalan dengan lancar, tanpa ada kendala.

"Alhamdulillah, kegiatan kani kemarin berjalan lancar dan kondusif. Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh personel Kepolisian, Koramil 03 Mandau dan Satpol PP yang telah ikut menjaga keamanan selama pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan PMKS PT GMS itu," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).

Pria yang akrab disapa Fendro itu menerangkan, kegiatan tersebut merupakan tugas dan kewenangan dari Pemkab Bengkalis, untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

"Selama ini perusahaan PMKS PT GMS beroperasi tanpa memiliki izin dari Pemkab Bengkalis. Mereka hanya mengantongi Izin Lingkungan. Namun pihak dari PMKS PT GMS tidak melanjutkan pengurusan izin turunan dari Izin Lingkungan yang mereka miliki hingga hari ini," terangnya.

Dilanjutkannya, Pemkab Bengkalis memberikan peringatan kepada PMKS PT GMS jika tetap masih beroperasi setelah dipasang plang tersebut. Pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya dengan memberi sanksi administratif hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI).

"Kita lihat saja nanti kedepannya, apakah mereka mengikuti atau tidak, sanksi yang telah diberikan. Jika pihak PMKS PT GMS tetap beroperasi, maka kami akan meningkatkan sanksi sesuai regulasi yang ada. Tidak tertutup kemungkinan mereka (PMKS PT GMS) akan terlibat masalah hukum, baik secara perdata atau pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang," lanjut Fendro.

Masih dari Fendro, pihaknya mengakui kalau Pemkab Bengkalis melalui beberapa SKPD teknis terkait, sebelumnya telah menyurati pihak PMKS PT GMS. Bahkan jauh-jauh hari, sebelum melakukan pemasangan plang tersebut.

"Kami dari Pemkab Bengkalis melalui beberapa SKPD teknis telah menyurati pihak management PMKS PT GMS. Yaitu dari DPMPTSP surat nomor : 061/ DPMPTSP-ttt/ IV/ 2021/ 206 tanggal 30 april 2021 perihal teguran, surat nomor : 061/ DPMPTSP-ttt/ VII/ 2021/ 360 tanggal 30 juli 2021 perihal teguran Ke-2 dan terakhir surat nomor : 061/ DPMPTSP-SET/ X/ 2022/ 368 tanggal 19 oktober 2022 perihal Penghentian Sementara," tuturnya.

"Selain itu, dari Dinas PUPR surat Nomor : 600/ PUPR/ X/ 2022/ 361 tanggal 14 oktober 2022 perihal Penghentian Sementara Pemanfaatan Gedung dan Prasarana Penunjang Lainnya. Dari Dinas Perkebunan surat Nomor : 045/ Disbun-Perlind/ 2022/ 61 tanggal 13 oktober 2022 perihal Penghentian Kegiatan Operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan yang terakhir Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 600/ DLH-TPKLH/ SA-PP/ XI/ 2022/ 41 tanggal 01 November 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada PT Gora Mandau Sawit. Semua surat tersebut pada intinya sama, yakni meminta menghentikan segala aktivitas dan kegiatan. Tetapi, sepertinya mereka (PMKS PT GMS) tidak mengindahkan," sambungnya.

Fendro kembali menerangkan, permasalahan PMKS PT GMS juga telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Selasa (11/10/2023). Saat itu, dihadiri langsung oleh Tumpak Panjaitan selaku General Manager (GM) PMKS PT GMS.

"DPRD (Bengkalis) juga menyarankan untuk menerima seluruh sanksi dari SKPD terkait, dan juga untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pada areal PMKS PT GMS," terang Fendro lagi.

Fendro menegaskan, langkah yang diambil Pemkab Bengkalis dalam hal ini dilakukan untuk penegakkan disiplin bagi seluruh investor dalam berinvestasi di Indonesia, terutama di Kabupaten Bengkalis.

"Ya kami berharap agar PMKS PT GMS ini tidak mengikuti jejak PT SIPP (Sawit Inti Prima Perkasa). PT SIPP ini sampai ke tingkat KLHK-RI loh. Itu bahkan sudah kena pidananya," tegasnya.

"Makanya, kami minta kepada PMKS PT GMS agar kooperatif dengan mengikuti sanksi yang telah diberikan. Pemkab Bengkalis tidak anti terhadap pihak swasta yang ingin membuka usaha atau investasi. Namun harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan memiliki izin. Serta yang terpenting memperhatikan lingkungan hidup sekitar untuk anak cucu kita nantinya," sambungnya lagi.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.