Cairkan Biaya Klaim dari Proyek Besar, Jaksa di Bengkalis Serahkan Rp24,9 Miliar ke Pemkab

Bengkalis Kamis, 03 November 2022 - 20:47 WIB
Cairkan Biaya Klaim dari Proyek Besar, Jaksa di Bengkalis Serahkan Rp24,9 Miliar ke Pemkab

Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah saat menyerahkan aset senilai Rp24,9 miliar lebih kepada Bupati Bengkalis Kasmarni

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Korps Adhyaksa di Provinsi Riau berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp24,9 miliar. Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang melakukan hal tersebut. Uang puluhan milliar tersebut selanjutnya disetorkan ke kas umum pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Diketahui, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Bengkalis berhasil melakukan negosiasi dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Surabaya Sungkono pada Selasa (25/10/2022) kemarin. Negosiasi yang dimaksud yakni, BSI KCP Surabaya Sungkono bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan/ performance bond Nomor: 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017. Yang mana, nilainya sebesar Rp24.932.279.800,00.

Dengan keberhasilan tersebut, JPN Kejari Bengkalis selanjutnya mengembalikan uang itu ke kas umum Pemkab Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, yang dijadikan sebagai pendapatan lain-lain yang sah.

"Pengembalian ke Pemkab Bengkalis dilakukan pada hari Selasa (1/11/2022). Pengembalian uang itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bengkalis bapak Zainur Arifin Syah SH MH kepada Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Kamis (3/11/2022).

Diterangkan Bambang, uang Rp24,9 miliar lebih itu berasal dari klaim jaminan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak). Setelah menjalani proses yang begitu panjang sejak tahun 2021, akhirnya JPN Kejari Bengkalis berhasil melakukan negosiasi dengan BSI KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan/ performance bond tersebut.

Adapun kendala yang dihadapi JPN pada saat itu yakni, surat jaminan pelaksanaan/ performance bond dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku pihak pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning, dipergunakan dalam perkara pidana.

"Tim JPN Kejari Bengkalis bersama pihak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Bengkalis dan BSI KCP Surabaya Sungkono sudah melihat secara bersama-sama surat jaminan tersebut. Namun pihak BSI KCP Surabaya Sungkono belum juga mau mencairkan biaya klaim itu," terangnya.

Ditambahkannya, setelah melalui proses panjang dalam negosiasi itu, tim JPN Kejari Bengkalis berhasil mencairkan biaya klaim tersebut sebagai pemulihan keuangan negara dalam hal ini Pemkab Bengkalis.

"Kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam hal ini kejaksaan terhadap Pemkab bengkalis dalam hal pendampingan, baik itu litigasi maupun non litigasi," tambahnya.

Reporter :Rizano