Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Suami Bupati Bengkalis Keluar Rutan

Bengkalis Rabu, 31 Agustus 2022 - 23:49 WIB
Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Suami Bupati Bengkalis Keluar Rutan

Amril Mukminin

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Amril Mukminin, narapidana korupsi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Bukan bebas, melainkan untuk menghadiri pesta pernikahan sang anak.

Mantan Bupati Bengkalis itu, diketahui hadir di pernikahan anaknya pada akhir pekan lalu, Sabtu (28/8/2022). Dari foto yang beredar di acara pesta pernikahan, suami Bupati Bengkalis Kasmarni itu, tampak menggunakan pakaian melayu berwarna oranye keemasan, lengkap dengan songket dan peci hitam di kepala. Sama dengan Amril, sang istri Kasmarni, menggunakan pakaian dengan warna senada.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman saat dikonfirmasi mengatakan, Amril memang diberikan izin untuk menghadiri pernikahan anaknya. Izin itu, sudah memenuhi persyaratan.

"Memang ada ketentuannya, namanya hak izin luar biasa, yang diberikan kepada narapidana atau warga binaan sesuai syarat yang ditentukan," kata Lukman, Rabu (31/8/2022).

Dijelaskan Lukman, izin luar biasa diberikan kepada narapidana atau warga binaan, diantaranya jika keluarga kandungnya mengalami sakit keras atau meninggal dunia, anak atau saudara kandung menikah, dan untuk pembagian harta warisan.

"Jadi di sini anak kandung ya," jelas Lukman.

Diungkapkan Lukman, untuk mendapatkan izin luar biasa, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan. Kemudian, petugas Rutan akan melakukan proses pengkajian dan pengecekan, berkenaan dengan sebab pengajuan izin luar biasa tersebut.

Berikutnya, selama kegiatan izin luar biasa di luar Rutan, narapidana atau warga binaan yang dimaksud tetap dikawal dan diawasi oleh petugas. Bahkan petugas Rutan juga meminta bantuan pihak kepolisian.

"Semua ada ketentuannya. Dan kegiatannya hanya 1 hari saja, tidak boleh menginap," sebutnya.

Lukman menegaskan, izin luar biasa diberikan sesuai dengan payung hukum yang ada.

"Ini berlaku bagi semua narapidana dan warga binaan," tegasnya.

Sebelumnya, Amril Mukminin dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada Jumat (22/10/2021) lalu.

Proses eksekusi dilakukan Jaksa KPK Leo Sukoto Manalu SH MH. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Amril Mukminin merupakan terpidana perkara korupsi suap proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Amril Mukmimin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Putusan ini sama dengan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Hukuman untuk Amril Mukmimin ini lebih rendah dari yang diputuskan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu 6 tahun kurungan penjara. Amril Mukminin juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Amril Mukmini terbukti menerima suap senilai Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), perusahaan pelaksana proyek jalan Duri - Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Selain suap itu, dalam dakwaan JPU KPK, Amril Mukmimin di sebut juga menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan dari Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Reporter :Rizano