Kunker ke Bengkalis, Kajati Riau Resmikan Rumah RJ
Kajati Riau Jaja Subagja bersama Bupati Bengkalis Kasmarni saat melakukan pemotongan pita yang menandakan rumah RJ diresmikan
ENAMPULUH.COM, BENGKALIS -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jaja Subagja SH MH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Bengkalis, Kamis (28/7/2022). Disana, orang nomor satu Korps Adhyaksa Riau itu, meresmikan rumah Restorative Justice. Tidak hanya itu, Jaja juga melakukan peninjauan ruang Restorative Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Dalam Kunkernya itu, Jaja didampingi Bupati Bengkalis, Kasmarni, Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Rakhmat Budiman SH MH dan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso.
Rumah Restorative Justice Bengkalis itu, berada di komplek kantor Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan.
Dalam sambutannya, Jaja mengatakan bahwa, tidak semua perkara tindak pidana yang harus dilimpahkan ke pengadilan. Restorative Justice atau yang disingkat RJ itu, merupakan bentuk perdamaian suatu tindak pidana antara pelaku atau tersangka dengan korban.
"Jaksa dalam hal RJ ini, hanya menjembatani antara tersangka dan korban, dan harus dilakukan secara profesional dan berintegritas," tuturnya.
"Jika ada jaksa yang tidak profesional dan tidak integritas, seperti minta uang melalui proses RJ ini, tolong dilaporkan. Kita harus bekerja dengan hati nurani dan ikhlas. Tolong peran serta masyarakat turut melakukan pengawasan. Tujuan baik, tapi jangan sampai disalahgunakan," sambungnya.
Pada kesempatan itu, Jaja yang didampingi Bupati Kasmarni, melakukan pemotongan pita, pertanda rumah RJ diresmikan.









