Bupati Bengkalis Menang Lawan PT SIPP di Pengadilan Tinggi TUN Medan

Bengkalis Jumat, 15 Juli 2022 - 22:16 WIB
Bupati Bengkalis Menang Lawan PT SIPP di Pengadilan Tinggi TUN Medan

Kantor PT TUN Medan

ENAMPULUH.COM, BENGKALIS -- PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) kalah ditingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Adapun banding itu, terkait dengan objek sengketa Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada PT SIPP, yang beralamat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sebelumnya, PT SIPP menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, dalam hal ini sang Bupati, terkait objek sengketa tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Dalam vonis majelis hakim PTUN Pekanbaru, menolak gugatan penggugat yakni PT SIPP untuk seluruh nya. Mewajibkan Tergugat dalam hal ini Bupati Bengkalis untuk menetapkan PT SIPP melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan, berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5000 bibit atau benih ikan sungai siap tebar peruntukan seluruhnya bagi pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP. Terakhir, menghukum PT SIPP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 13.843.500.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Agis Saputra SH, membenarkan PT SIPP kembali kalah ditingkat banding PT TUN Medan. Kejari Bengkalis dalam hal ini berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang dalam hal ini menjadi salah satu kuasa hukum Pemkab Bengkalis.

"Benar (Pemkab Bengkalis menang). Sudah tayang di laman e-Court, udah resmi itu. Kami tinggal menunggu salinan putusannya saja" ucap Agis, Jumat (15/7/2022).

"Putusan bandingnya hari Rabu (13/7/2022)," sambungnya.

Sama halnya dengan Plt Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Azmir, dirinya mengaku sudah mendapat informasi atas putusan banding di PT TUN Medan itu.

"Iya, saya sudah menerima laporan sekaligus screen shot amar putusannya. Hal ini tentu saja kita syukuri bersama, bahwa supremasi hukum dan kewibawaan pemerintah khususnya Pemkab Bengkalis harus kita tegakkan". Ujar Azmir.

"Kami dari Pemkab Bengkalis, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pihak yang menangani perkara ini di PT TUN Medan, yang secara objektif telah menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru" sambungnya.

"Tak lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis dalam menangani kasus PT SIPP ini, khususnya kepada Bupati Bengkalis dan Kepala Kejari Bengkalis yang telah memberikan atensi dan dukungan yang sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh" tambah Azmir.

Tidak hanya itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis Mohd Fendro Arrasyid SH, juga menyampaikan hal yang sama.

"Alhamdulilah kami menang di PT TUN Medan" tutur Fendro.

Dilanjutkannya, selain hal diatas, pihaknya juga sedang menghadapi gugatan di PT TUN Medan, yang dilayangkan PT SIPP, terkait dengan objek sengketa keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis mengenai Pencabutan Perizinan Berusaha PT SIPP.

"Kami juga terus memantau perkembangan proses penyidikan tindak pidana lingkungan hidup PT SIPP yang sedang ditangani oleh KLHK RI," lanjutnya.

"Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh PT SIPP. Itu hak mereka," sambungnya.

Terpisah, penasehat hukum Pemkab Bengkalis Wan Subantriarti SH MH, dari kantor hukum WSA Law Firm, juga mengatakan hal yang sama. Ia menyampaikan, bahwa berkat sinergitas yang baik dari seluruh pihak terkait, baik itu Pemkab Bengkalis, Kejari Bengkalis dan masyarakat terdampak, serta dukungan dari berbagai pihak, telah memberikan motivasi tersendiri bagi pihaknya untuk terus mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum yang harus ditempuh oleh Pemkab Bengkalis dalam penuntasan kasus PT SIPP.

"Kami juga berterima kasih atas kepercayaan Pemkab Bengkalis kepada kami untuk ikut terlibat dalam penuntasan kasus ini," ujarnya.

Adapun Putusan Banding di PT TUN Medan itu, pertama, menerima permohonan banding penggugat atau pembanding, dalam hal ini PT SIPP. Kemudian, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR tanggal 1 Maret 2022, yang dimohonkan banding tersebut. Terakhir, menghukum PT SIPP untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan. Yang mana, untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.