Mengaku Diperintah Pangdam, Sekelompok Orang Hadang Truk CPO PT SIPP

Bengkalis Senin, 21 Februari 2022 - 13:32 WIB
Mengaku Diperintah Pangdam, Sekelompok Orang Hadang Truk CPO PT SIPP

Ilustrasi

ENAMPULUH.COM, BENGKALIS -- Mobil truk tangki milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dihadang oleh sekelompok orang pada Sabtu (18/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Penghadangan itu terjadi di depan perusahaan tersebut, tepatnya di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa penghadangan mobil tangki itu, terekam oleh handphone petugas penjagaan di perusahaan tersebut. Bahkan dalam video itu, seseorang yang mengenakan kaos berwarna hitam, tampak adu mulut dengan seorang petugas yang berjaga di PT SIPP.

Kepada petugas penjagaan PT SIPP, orang berbadan tegap itu mengaku diperintah oleh Pangdam, Danrem dan Dandim.

"Kau dengar kata saya, saya perintah Pangdam disini. Saya diperintah Danrem. Saya perintah Dandim disini," ucap pria tersebut.

Dalam video itu, orang yang mengaku diperintah oleh Pangdam tersebut, bertanya kepada petugas penjagaan PT SIPP.

"Kalian aparat mana," tanyanya kepada petugas penjagaan PT SIPP.

Peristiwa itu berawal saat pihak perusahaan mengeluarkan mobil truk tangki bermuatan CPO hasil produksi pabrik. Saat hendak keluar, mobil truk tersebut tiba-tiba di hadang menggunakan mobil milik oknum yang mengatasnamakan perintah Pangdam.

Pengacara PT SIPP Tomi Beliin Nuriyadi SH mengatakan, mobil CPO harus secepatnya dikeluarkan, agar perusahan tidak merugi.

"Sebenarnya semalam itu ingin mengeluarkan hak kita, yang mana CPO tersebut berada didalam sudah terlalu lama, dan dikhawatirkan akan mengalami kebusukan atau kerugian bagi perusahaan. Jika terjadi kerugian, kita tidak tahu mau menuntut kemana," ucapnya, Senin (21/2/2022).

Dilanjutkannya, pada saat mobil truk CPO dihadang, sekelompok orang itu mengaku menjalankan perintah dari Pangdam, Danrem maupun Dandim.

"Saat kita mengeluarkan hak kita, ada oknum yang menghadang jalannya keluar mobil tangki CPO kita punya. Ketika penghadangan, beliau langsung mengatakan, perintah tersebut merupakan perintah Pangdam, Danrem ataupun Dandim," lanjutnya.

Atas hal itu, diterangkannya, PT SIPP mempertanyakan pengakuan oknum tersebut, apakah barang milik perusahaan tidak dapat dikeluarkan. 

"Disini kita pertanyakan, apakah pengeluaran barang milik kita dapat dihalangi," terangnya. 

Mengenai kejadian itu, PT SIPP melalui pihaknya akan melakukan upaya hukum, dan akan mempertanyakan kebenaran pernyataan oknum tersebut kepada Pangdam dan jajaran.

"Terhadap oknum yang mengaku tersebut, kita akan melakukan upaya hukum untuk itu, apakah kita akan pertanyakan kepada Pangdam ataupun jajarannya," Kata Tomi.

Atas tindakan yang dilakukan oknum yang mengaku menjalankan perintah Pangdam, PT SIPP merasa dirugikan hingga miliaran rupiah.

"Penghalangan sangat merugikan perusahaan. Jika ditaksir, kerugian mencapai 4 sampai 5 miliar rupiah. Karena barang tersebut tidak dapat dikeluarkan dan akan dikhawatirkan akan mengalami kebusukan, sehingga perusahaan merugi," jelasnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.