Tahap II Perkara Penipuan

Jaksa Gadungan Diserahkan ke Kejari Bengkalis

Bengkalis Rabu, 26 Januari 2022 - 22:30 WIB
Jaksa Gadungan Diserahkan ke Kejari Bengkalis

Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Hari Budi Utomo menjalani proses Tahap II di Kejari Bengkalis

ENAMPULUH.COM, BENGKALIS -- Hari Budi Utomo menjalani proses Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Pria 46 tahun itu, dibawa tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis beserta barang bukti tindak kejahatannya, untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari Budi Utomo merupakan tersangka penipuan, dengan modus mengaku sebagai seorang jaksa, untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Aksinya itu berhasil diungkap tim Intelijen Kejari bersama tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis pada Selasa (30/11/2021). Saat itu dia diamankan di rumahnya, di Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat, Bengkalis 

Selanjutnya dia, diproses oleh pihak kepolisian hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, JPU telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara penipuan atau pemalsuan (jaksa gadungan) dari penyidik Polres Bengkalis atas nama tersangka Hari Budi Utomo," ujar Kepala Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman SH MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Zikrullah SH.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, dilanjutkan Zikrullah, kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepada JPU. Begitu juga terkait penahanan tersangka.

"Untuk kepentingan penuntutan, JPU melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka di sel tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di pengadilan," lanjut Zikrullah.

Saat ini, ditambahkannya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan. Jika rampung, berkas dakwaan sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan.

"JPU ada 3 orang. Saya sendiri, Prawira Negara Putra dan Frenki Hutasoit," tambahnya.

Diketahui, Hari Budi Utomo diamankan karena mengaku sebagai seorang jaksa yang bertugas di Bidang Pengalihan Aset dan dapat membantu masyarakat, khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara.

Tidak hanya itu, pada bulan April 2021, dia melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita berinisial IS (48) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Saat perkenalan itu, Hari Budi Utomo memperkenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik.

Sejak saat itu pula, ia tidak beranjak dari wilayah Rupat. Dia beralasan ada tugas khusus sehingga tidak harus masuk kantor, cukup dilakukan di rumah saja secara online.

Hari Budi Utomo mendapatkan baju dinas kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) dengan cara membeli secara online.

Saat diamankan, petugas turut menyita 1 set baju dinas lengkap dengan pangkat dan atribut seperti topi upacara dan sepatu, pakaian dinas upacara, 1 set baju IAD, amplop surat berlogo kejaksaan, stop map berlogo kejaksaan, notebook berlogo kejaksaan, Kepja Nomor 249 tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Atas hal tersebut, perbuatan Hari Budi Utomo sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.