Berkas 3 Tersangka Korupsi di Bengkalis Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Nofrizal
ENAMPULUH.COM, BENGKALIS -- Korps Adhyaksa Bengkalis melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Yang mana, dalam dua berkas perkara itu, terdapat 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Ali, A Samad dan Syairul. Untuk Muhammad Ali dan A Samad, keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan Surat Keterangan Mengelola, Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR). Sedangkan Syairul, merupakan tersangka dugaan korupsi yang terjadi di BUMDes Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nofrizal SH saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan jadwal sidang perdananya.
"Hari Senin (24/1/2022) kami limpahkan ke Pengadilan. JPU untuk dua perkara itu Frenki Hutasoit SH," ucapnya, Selasa (25/1/2022).
Diterangkannya, dalam perkara dugaan suap dugaan korupsi berupa gratifikasi dan atau suap SKMMT dan SPGR, kedua tersangka diduga telah menerima uang sebesar Rp.590.000.000 dari penghasilan penjualan tanah.
"Jadi tanah tersebut merupakan milik negara, yang terletak di Jalan Nelayan RT001 RW007 Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, seluas 35 hektar. Tersangka MA (Muhammad Ali) ini merupakan Kepala Desa Kembung Luar. Sedangkan tersangka AS (A Samad) sebagai Ketua Kolompok Masyarakat Dusun Parit lapis Desa Kembung Luar," terangnya.
Untuk tersangka Syairul, dilanjutkannya, diduga menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi sebesar Rp126 juta. Namun telah dikembalikan ke kas BUMDes sebesar Rp71,5 juta.
"Tersangka S (Syairul) diduga melakukan tindakan dugaan korupsi pada rentang 2018-2019. Modusnya, cicilan nasabah BUMDes yang dibayar nasabah diduga tidak disetorkan ke kas, akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.
"Tersangka S ini merupakan Ketua BUMDes itu.Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," sambungnya.









